Ada pemahaman yang diikuti oleh banyak orang, bahwa penyebab diharamkannya daging babi di dalam agama Islam (Al Qur'an) adalah karena adanya cacing pita, uric acid (asam urat), virus flu babi dan akibat-akibat buruk lain karena mengkonsumsi makanan yang berasal dari babi ini. Baik dari daging, lemak, tulang dan bagian tubuh lainnya.
(Soalnya ada yang iseng sih...., "Kalau daging babi haram.., tulang sama lemaknya haram ndak yah...?! hehehe...)
(Soalnya ada yang iseng sih...., "Kalau daging babi haram.., tulang sama lemaknya haram ndak yah...?! hehehe...)
Pemahaman itu tidak sepenuhnya salah, hanya menurut saya perlu ditempatkan pada posisi yang lebih pas.
Bahwa cacing pita, uric acid, flu babi dan akibat lain dari mengkonsumsi daging babi itu bukan penyebab diharamkannya mengkonsumsi daging babi di dalam Al Qur'an, tetapi lebih merupakan suatu hikmah bagi orang yang mengimani Al Qur'an, dan mengamalkannya disamping balasan yang jauh lebih besar yaitu Keridhaan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.
Mari kita bahas lebih lanjut...
1. Adanya pengharaman daging babi di dalam Al Qur'an, yaitu di Qs Al Baqarah (2) : 173, Qs. Al Maidah (5) : 3, Qs. An Nahl (16) : 115 telah diturunkan sejak sekitar 1430 tahun yang lalu.
Sedangkan masalah cacing pita, uric acid dan keburukan-keburukan lain daging babi yang dianggap sebagai pengharamannya baru diketahui sekitar 50 s/d 100 tahun yang lalu.
Rasanya kurang pas kalau penyebab suatu hukum terlambat sekitar 1330 tahun dari penetapan hukum tersebut.
Saya pribadi merasa lebih pas dan nyaman menyebut adanya cacing pita, uric acid dan keburukan lain daging babi sebagai hikmah dari pengharaaman tersebut.
2. Pemahaman bahwa cacing pita dan uric acid dianggap sebagai penyebab diharamkannya daging babi akan sangat riskan dalam sebuah penetapan hukum. Apalagi untuk hal yang prinsip seperti larangan makan babi.
Karena suatu hukum akan gugur bila penyebab ditetapkannya hukum tersebut telah dapat dihilangkan.
Contoh sederhana :
Di kawasan tertib lalu-lintas para pengendara sepeda motor tidak boleh melewati jalan tersebut kalau tidak mengenakan helm. Tetapi setelah pengendara memakai helm yang standar, maka diperbolehkan lewat di jalan di kawasan tertib lalu lintas.
Sama dengan pengharaman daging babi tadi, kalau pengharamannya karena adanya cacing pita dan uric acid, ---logikanya---, seandainya pada tahun 2015 nanti ditemukan suatu teknologi yang canggih, yang dapat mensterilkan 100% daging babi dari cacing pita dan uric acid, apakah kemudian babi menjadi halal di konsumsi...?! Apakah hukum Al Qur'an menjadi gugur...?! Apakah hukum Al Qur'an menjadi tidak berlaku lagi....?!
Demi Allah.... TIDAK...!!! Hukum Al Qur'an tersebut tetap berlaku ilaa yaumil qiyaamah...!
3. Qs. Maidah ayat 3 berbunyi : " Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah, daging babi.....dst.."
Dari ayat tersebut, yang diharamkan adalah memakan daging babi, bukan cacing pita atau uric acid dan unsur lain yang memang tidak bisa terhindarkan atau bahkan belum dikenal oleh generasi pada ratusan tahun atau milenium yang lalu.
Maka walaupun sekarang sudah diketahui bahwa daging atau jerohan kambing dan sapi juga mengandung cacing pita dan uric acid (asam urat) dan kolesterol yang tinggi, tidak menyebabkan daging kambing atau sapi menjadi haram dimakan....
4. "Maha Suci Allah yang menguasai segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya.
Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun....." (Qs. Al Mulk (67) : 1 dan 2)
Sesungguhnya mati dan hidup adalah ujian dari Allah. Ujian dalam hidup ini diantaranya larangan-larangan untuk melakukan sesuatu, termasuk larangan memakan daging babi.
Jadi larangan makan daging babi adalah sebagian dari ujian dari Allah bagi orang yang mengimaninya untuk menguji siapa yang lebih baik amalnya.
Ketika seseorang lulus dalam ujian Allah niscaya Allah akan ridha kepadanya. Keridhaan Allah terhadap hambanya adalah karunia yang terbesar yang tidak dapat diukur dan dinilai dengan materi apapun.
Sedangkan terbebas dari cacing pita, uric acid (asam urat), flu burung dan keburukan-keburukan lain akibat mengkonsumsi daging babi hanyalah hikmah, hanya persekot, hanya sebagian kecil dari wujud ridha dan kasih sayang Allah kepada hambanya....
Wallahu a'lam...
(Tulisan ini telah dimuat di kolom Gagasan Harian Suara Merdeka edisi 16 Agustus 2009, dengan penyesuaian seperlunya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar