>> Di masyarakat, banyak sekali perbedaan pendapat dalam masalah agama. Bagi mereka yang cukup wawasan agamanya dan luas hatinya hal ini bukan masalah yang merisaukan. Akan tetapi bagi masyarakat awam, perbedaan-perbedaan ini sungguh membingungkan dan membuat tidak nyaman dalam beribadah serta menjadi biang perpecahan yang merugikan umat Islam.
Kita yang awam ini sering bertanya: Apakah pada zaman rasulullah sudah ada perbedaan pendapat..? Mengapa para imam yang ilmunya "sundul langit", jujur dan kalis dari semua nafsu dunia bisa berbeda pendapat..? Bahkan para pengikut mahzabnya sampai saling membenci dan ada yang saling bunuh hanya karena berbeda mahzab, sementara mereka merasa sama-sama mengaku bersumber pada Al Qur'an dan sunnah rasulullah.... Bagaimana bisa sumbernya sama tetapi pemahamannya berbeda...?
Dan masih banyak pertanyaan lain yang senada di masyarakat.
Disini akan saya kutip secara lengkap penjelasan Dr. Yusuf Qordhowi dari buku Fatawaa Mu'ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) dalam bentuk tanya jawab.
Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita dalam etika berkhilafiyah, dengan meyakini dan mengamalkan apa yang kita pahami, dan tasamuh / toleran dengan apa yang dipahami saudara kita seiman seagama Islam yang lain...
Pertanyaan:
1. Mengapa para Imam berbeda pendapat..?
2. Bagaimana hukum bertaklid kepada mereka...?
3. Adakah riwayat dari Nabi Muhammad SAW mengenai semua perkara yang diperselisihkan para fuqaha itu..?
4. Mengapa ada sesuatu yang dihukumi wajib menurut seorang imam dan makruh menurut imam yang lain dalam masalah ibadah...?
5. Bagaimana hukum seseorang yang bertaklid kepada seorang imam dalam satu perkara dan bertaklid kepada imam lain dalam perkara yang lain...?
6. Apakah boleh bertaklid kepada selain imam yang empat....?
7. Dan bolehkah berpegang atau bersandar pada Al Qur'an dan As Sunnah secara langsung tanpa terikat suatu mahzab pada zaman kita sekarang ini...?
Jawaban:
Untuk pertanyaan point pertama, mengapa para imam berbeda pendapat, saya (DR. Yusuf Qordhowi) kemukakan jawaban sebagai berikut:
Sumber agama disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya dalam bentuk nash. Manusia berbeda-beda pendapat dalam memahami nash-nash tersebut.
Ini merupakan sesuatu yang dialami dalam kehidupan, yaitu manusia berbeda dalam menanggapi suatu teks, yakni yang satu memahami menurut zhahir lafal, sedangkan yang lain mencari ruh (jiwa) nash.
Yang demikian itu senantiasa ada hingga kalangan pensyarah undang-undang sendiri.
Karena itu ada madrasah yang membatasi pandangan secara harfiah, dan ada pula yang memberikan keleluasaan, yakni mengenai jiwa nash.
Kedua golongan manusia seperti ini sudah ada sejak zaman rasulullah saw.
Karena itu, ketika rasulullah saw bersabda seusai perang Ahzab : "..barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka jangan sekali-kali ia melakukan shalat asar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah..!" maka para sahabat berbeda pendapat ketika telah dekat waktu magrib.
Sebagian mereka berkata: "Sesungguhnya yang dimaksud oleh nabi saw ialah agar kita cepat-cepat ke sana..." (Kemudian mereka melakukan shalat asar di tengah perjalanan sebelum sampai di kampung bani Quraizhah, sebelum matahari terbenam. Jadi mereka memahami yang tersirat dari sabda nabi saw)
Dan yang lain lagi berkata: " Tidak.., rasulullah saw telah bersabda. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka jangan sekali-kali ia melakukan shalat asar kecuali di kampung Bani Quraizhah..!"
Oleh karena itu kami tidak melakukan shalat asar kecuali setelah kami sampai di kampung Bani Quraizhah meskipun setelah magrib.."
Dan merekapun melakukan shalat asar itu setelah magrib.
Berita tentang apa yang dilakukan oleh kedua golongan tersebut akhirnya sampai kepada nabi saw.
Bagaimana sikap beliau...? Beliau tidak mencela seorangpun dari kedua golongan tersebut, sebagai tanda pengakuan beliau saw terhadap ijtihad, beliau biarkan mereka menuruti hasil ijtihad masing-masing.
Dan ijtihad inilah yang merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat...
Sebab lain dari timbulnya perbedaan pendapat ialah karena sikap dan karakter manusia, yakni ada yang ketat dan ada yang longgar. Karena itu Ibnu Umar berbeda dengan Ibnu Abbas.
Ibnu Umar tidak mau berwudhu kecuali hingga airnya masuk ke dalam kedua matanya, sehingga beliau ra. menjadi tuna netra. Sedangkan Ibnu Abbas tidak memandang itu sebagai keharusan yang mesti dikerjakan.
Ibnu Umar takut mencium anak-anaknya karena khawatir terkena air liurnya, sedangkan Ibnu Abbas biasa memeluk dan mencium anak-anaknya seraya berkata: "Mereka itu adalah bunga-bunga yang kami cium..."
Demikianlah, perbedaan dalam fiqih kedua orang tersebut juga merupakan perbedaan jiwa keduanya. Ibnu Umar bersikap ketat dan Ibnu Abbas bersikap longgar sebagaimana yang terkenal dalam warisan fiqih kita..
Faktor bahasa juga bisa menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan pendapat. Misalnya dalam menafsirkan firman Allah : "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS.Al Baqarah : 228)
Apakah yang dimaksud dengan quru' dalam ayat diatas...? Menurut bahasa, quru' bisa berarti haid dan dapat berarti suci. Karena itu ulama berbeda pendapat sesuai dengan penafsiran lughawi (bahasa) terhadap kata-kata ini. Demikian pula dengan lafal-lafal lain yang mempunyai arti ganda.
Misalnya lagi tentang lafal yang mengandung makna hakiki dan majazi. Sebagian ulama ada yang mengambil petunjuk lafal yang hakiki dan sebagian lain mengambil petunjuk yang majazi.
Contohnya dalam menafsirkan firman Allah : ".....atau menyentuh perempuan..." (QS.Al Maidah : 6)
Apakah yang dimaksud dengan mulamasah (menyentuh) disini menyentuh dengan tangan sebagaimana pendapat Ibnu Umar, ataukah merupakan kiasan (kinayah) untuk jima' (bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu Abbas..?
Diantara sebab lain yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah mau atau tidaknya para imam menerima riwayat seorang perawi. Ada sebagian imam yang merasa puas dan mau menerima riwayat si anu, sementara ada imam lain yang tidak merasa puas dan tidak mau menerima riwayatnya.
Ada sebagian imam yang mengemukakan syarat-syarat tertentu untuk menerima hadits, sedangkan yang lain tidak mensyaratkan demikian, khususnya dalam beberapa masalah, seperti perkara-perkara yang menimbulkan bencana secara merata.
>> Perbedaan-perbedaan juga bisa disebabkan oleh sikap ulama dalam mengukur kekuatan dalil.
Imam Malik misalnya, memandang bahwa amalan penduduk madinah yang mereka warisi, baik amalan ibadah maupun lainnya, lebih diutamakan daripada kabar yang diriwayatkan oleh perseorangan. Sebagian ulama memandang bahwa hadits dhaif harus didahulukan daripada qiyas, sementara imam lainnya berpendapat sebaliknya. Sebagian imam menggunakan hadits mursal secara mutlak, dan sebagian lagi mau mengamalkannya dengan syarat tertentu.
Sebagian mereka menganggap bahwa syariat orang sebelum kita juga merupakan syariat bagi kita, sedangkan sebagian lain tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka menjadikan pendapat (qaul) para sahabat sebagai hujjah, sementara sebagian lagi tidak menjadikannya sebagai hujjah.
Sebagian mereka, (para imam dan ulama) berdalil dengan mashlahah-mursalah --yang tidak ditunjuki oleh syara' yang khusus memakainya atau mengabaikannya-- sementara sebagian lain tidak mau menggunakan mashlahah-mursalah.
Selain itu, perbedaan pendapat juga bisa disebabkan perbedaan mereka mengenai petunjuk perintah (amr) dan larangan (nahyu), 'aam dam khash, mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum dan lainnya yang dibicarakan secara rinci dalam ushul ilmu fiqih.
>> Kesimpulannya, sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat itu bermacam-macam. Untuk membicarakan masalah ini, telah disusun beberapa kitab khusus, baik pada masa lalu maupun sekarang, antara lain kitab al Inshaf fi Asbaabil-Ikhtilafi oleh al Allamah ad Dahlawi, Ashbaabu Ikhtilafil ulama oleh Syeh Ali al Khafif, dan kitab saya --DR.Yusuf Qordhowy-- ash Shahwah al islamiyah bainal Ikhtilafil-Masyru' wat Tafarruqil-Madzmum.
Dalam kitab ini saya terangkan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu' itu pasti terjadi. Ia merupakan rahmat, kelonggaran dan kekayaan. Selain itu juga saya terangkan pilar-pilar pemikiran dan akhlak yang menjadi tumpuan fiqhul ikhtilaf (memahami perbedaan pendapat) dan adab-adabnya bagi putra-putra umat Islam.
Sebab lain dari timbulnya perbedaan pendapat ialah karena sikap dan karakter manusia, yakni ada yang ketat dan ada yang longgar. Karena itu Ibnu Umar berbeda dengan Ibnu Abbas.
Ibnu Umar tidak mau berwudhu kecuali hingga airnya masuk ke dalam kedua matanya, sehingga beliau ra. menjadi tuna netra. Sedangkan Ibnu Abbas tidak memandang itu sebagai keharusan yang mesti dikerjakan.
Ibnu Umar takut mencium anak-anaknya karena khawatir terkena air liurnya, sedangkan Ibnu Abbas biasa memeluk dan mencium anak-anaknya seraya berkata: "Mereka itu adalah bunga-bunga yang kami cium..."
Demikianlah, perbedaan dalam fiqih kedua orang tersebut juga merupakan perbedaan jiwa keduanya. Ibnu Umar bersikap ketat dan Ibnu Abbas bersikap longgar sebagaimana yang terkenal dalam warisan fiqih kita..
Faktor bahasa juga bisa menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan pendapat. Misalnya dalam menafsirkan firman Allah : "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS.Al Baqarah : 228)
Apakah yang dimaksud dengan quru' dalam ayat diatas...? Menurut bahasa, quru' bisa berarti haid dan dapat berarti suci. Karena itu ulama berbeda pendapat sesuai dengan penafsiran lughawi (bahasa) terhadap kata-kata ini. Demikian pula dengan lafal-lafal lain yang mempunyai arti ganda.
Misalnya lagi tentang lafal yang mengandung makna hakiki dan majazi. Sebagian ulama ada yang mengambil petunjuk lafal yang hakiki dan sebagian lain mengambil petunjuk yang majazi.
Contohnya dalam menafsirkan firman Allah : ".....atau menyentuh perempuan..." (QS.Al Maidah : 6)
Apakah yang dimaksud dengan mulamasah (menyentuh) disini menyentuh dengan tangan sebagaimana pendapat Ibnu Umar, ataukah merupakan kiasan (kinayah) untuk jima' (bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu Abbas..?
Diantara sebab lain yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah mau atau tidaknya para imam menerima riwayat seorang perawi. Ada sebagian imam yang merasa puas dan mau menerima riwayat si anu, sementara ada imam lain yang tidak merasa puas dan tidak mau menerima riwayatnya.
Ada sebagian imam yang mengemukakan syarat-syarat tertentu untuk menerima hadits, sedangkan yang lain tidak mensyaratkan demikian, khususnya dalam beberapa masalah, seperti perkara-perkara yang menimbulkan bencana secara merata.
>> Perbedaan-perbedaan juga bisa disebabkan oleh sikap ulama dalam mengukur kekuatan dalil.
Imam Malik misalnya, memandang bahwa amalan penduduk madinah yang mereka warisi, baik amalan ibadah maupun lainnya, lebih diutamakan daripada kabar yang diriwayatkan oleh perseorangan. Sebagian ulama memandang bahwa hadits dhaif harus didahulukan daripada qiyas, sementara imam lainnya berpendapat sebaliknya. Sebagian imam menggunakan hadits mursal secara mutlak, dan sebagian lagi mau mengamalkannya dengan syarat tertentu.
Sebagian mereka menganggap bahwa syariat orang sebelum kita juga merupakan syariat bagi kita, sedangkan sebagian lain tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka menjadikan pendapat (qaul) para sahabat sebagai hujjah, sementara sebagian lagi tidak menjadikannya sebagai hujjah.
Sebagian mereka, (para imam dan ulama) berdalil dengan mashlahah-mursalah --yang tidak ditunjuki oleh syara' yang khusus memakainya atau mengabaikannya-- sementara sebagian lain tidak mau menggunakan mashlahah-mursalah.
Selain itu, perbedaan pendapat juga bisa disebabkan perbedaan mereka mengenai petunjuk perintah (amr) dan larangan (nahyu), 'aam dam khash, mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum dan lainnya yang dibicarakan secara rinci dalam ushul ilmu fiqih.
>> Kesimpulannya, sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat itu bermacam-macam. Untuk membicarakan masalah ini, telah disusun beberapa kitab khusus, baik pada masa lalu maupun sekarang, antara lain kitab al Inshaf fi Asbaabil-Ikhtilafi oleh al Allamah ad Dahlawi, Ashbaabu Ikhtilafil ulama oleh Syeh Ali al Khafif, dan kitab saya --DR.Yusuf Qordhowy-- ash Shahwah al islamiyah bainal Ikhtilafil-Masyru' wat Tafarruqil-Madzmum.
Dalam kitab ini saya terangkan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu' itu pasti terjadi. Ia merupakan rahmat, kelonggaran dan kekayaan. Selain itu juga saya terangkan pilar-pilar pemikiran dan akhlak yang menjadi tumpuan fiqhul ikhtilaf (memahami perbedaan pendapat) dan adab-adabnya bagi putra-putra umat Islam.
Diantara rahmat Allah kepada umat Islam ini ialah bahwa Dia tidak mempersempit umat dalam masalah-masalah furu', tetapi justru menjadikan kelonggaran bagi pendapat dan paham yang berbeda-beda.
Dia melonggarkan pendapat yang cocok untuk suatu lingkungan tetapi tidak cocok untuk lingkungan yang lain, cocok untuk suatu masa tetapi tidak cocok untuk masa yang lain.
Sebagian sahabat memberi fatwa tentang suatu masalah dengan suatu pendapat, kemudian ia menarik pendapatnya itu pada waktu yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar, ketika beliau ditanya: "Bagaimana anda menarik pendapat anda..?" beliau menjawab: "Ini menurut pengetahuan kami tempo dulu dan yang ini menurut pengetahuan kami yang sekarang..".
>> Adapun lingkungan dan kondisi itu berbeda-beda sehingga manusia bisa terpengaruh oleh apa yang dilihat dan didengar, lalu ia mengubah pendapatnya. Karena itu, (seperti telah disebutkan diatas) Imam Syafi'i mempunyai dua mahzab (pendapat), yaitu mahzab qadim (lama) sewaktu beliau berdomisili di Irak dan mahzab jadid (baru) ketika beliau berdosili di Mesir.
Sehubungan dengan ini, terkenal dalam kitab-kitab fiqih perkataan : " Ini pendapat Imam Syafi'i dalam mahzab qadim dan ini pendapat beliau dalam mahzab jadid..".
Ketika di Mesir, Imam Syafi'i melihat sesuatu yang belum pernah dilihat sebelumnya dan mendengar hadits-hadits serta atsar-atsar yang belum didengar sebelumnya. Karena itu beliau segera mengubah pandangannya.
Begitulah, seorang mujtahid sering mengubah pendapat dan pandangannya. Semua ini termasuk yang menimbulkan perbedaan.
>> Pada waktu khalifah Abu Ja'far al Manshur menghendaki Imam Malik agar menyusun kitab al Muwaththa" dengan mengatakan: " Jauhlilah sikap ketatnya Ibnu Umar dan longgarnya Ibnu Abbas serta anehnya Ibnu Mas'ud, dan lemah lembutnya terhadap orang", Imam Malikpun melaksanakan tugas tersebut,
Karena itu disusunlah kitabnya yang terkenal itu.
Namun ketika khalifah hendak menginstruksikan kepada orang-orang agar mengikuti kitab al Muawaththa', Imam Malik ---karena kecendikian, keinsafan dan kewara'annya--- berkata kepada khalifah : "Jangan engkau lakukan hal itu wahai amirul mu'minin..., sebab sahabat-sahabat rasulullah saw berpencar-pencar di berbagai negara, masing-masing kaum mempunyai ilmu sendiri-sendiri, serta orang-orang telah menerima berbagai pendapat sebelumnya, dan mereka rela dengannya. Jika engkau instruksikan mereka untuk mengikuti satu macam pendapat, niscaya itu akan menimbulkan fitnah.."
>> Demikianlah, mereka memandang perbedaan pendapat dalam masalah furu' itu tidak membahayakan, bahkan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Tidak mungkin umat ini bersatu pendapat dalam masalah-masalah furu'. Dan ini merupakan kebaikan Allah Azza wa Jalla yang telah memberikan kesempatan kepada umat islam untuk berijtihad.
Bayangkan seandainya seluruh umat Islam harus berpegang pada satu pendapat dalam semua urusan. Hal ini tentu saja tidak akan ada seorangpun yang mendapatkan rukhshah dalam suatu urusan, dan tidak akan ada yang dapat melaksanakannnya dalam suatu waktu. Mereka hanya menguatkan suatu pendapat atas pendapat lain, satu perkataan atas perkataan lain atau satu riwayat atas riwayat lain.
Inilah jawaban dari pertanyaan mengapa para imam berbeda pendapat.
Bagaimana Hukum Bertaklid Kepada Imam...?
Ada yang berpendapat bahwa bertaklid kepada Imam Mahzab Empat hukumnya wajib. Mengenai masalah ini, pengarang kitab Al Jauharah fit Tauhid berkata : "Dan wajib bertaklid kepada mereka yang pandai diantara mereka, sebagaimana diceritakan oleh suatu kaum dengan bahasa yang mudah dipahami.."
Sebagian lagi bersifat ekstrim dengan mengatakan : " Wajib bertaklid kepada imam tertentu dari imam-imam itu.."
Golongan Syafi'i berkata: "Wajib bertaklid kepada Imam Syafi'i.." Golongan Hanafi berkata : " Wajib bertaklid kepada Imam Abu Hanifah...". Demikian pula golongan Maliki dan Hambali.
Para ulama muhaqqiq telah menyalahkan perkataan seperti itu, bahkan mereka mengatakan: "Sesungguhnya menganggap wajib bertaklid kepada imam tertentu dengan melaksanakan semua pendapatnya dan menolak pendapat orang lain merupakan sesuatu yang haram menurut agama...!"
Lebih dari itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Jika orang yang berkata demikian itu bertobat, ia dibebaskan, tetapi jika tidak mau bertobat, ia dibunuh...!"
Orang yang berpendapat bahwa seseorang harus ditaklidi dalam urusan agama, hanya pendapatnya saja yang diambil, dan pendapat orang lain dianggap gugur, secara tidak langsung telah menjadikan orang yang ditaklidi itu sebagai Syari' (pembuat syariat) atau nabi yang maksum...
Pendapat seperti ini tidak diperkenankan menurut agama Allah, dan orang yang berkata demikian wajib disuruh taubat. Jika masih tetap atas pendapatnya itu, menurut Ibnu Taimiyah ia telah keluat dari Islam...
Ibnul Qayyim berkata: "Kita tahu dengan pasti bahwa pada zaman sahabat tidak ada seorangpun diantara mereka yang mengutamakan seseorang dengan bertaklid kepadanya dalam semua perkataannya, dengan tidak menganggap satupun perkataannya yang gugur dan sebaliknya menganggap perkataan (pendapat) yang lain gugur dan tidak satupun diterimanya.
Kita juga tahu secara pasti bahwa yang demikian itu tidak pernah terjadi pada zamaan tabi'in. Biarlah orang-orang taklid itu berdusta kepada kita dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang telah menempuh jalan mereka yang buruk itu pada generasi yang diutamakan rasulullah saw, melalui sabda beliau, yaitu tiga generasi pertama yang utama sebagaimana disebutkan dalam hadist sahih. Sebenarnya bid'ah itu baru terjadi pada kurun ( generasi ) keempat yang dicela oleh rasulullah saw.."
>> Ibnul Qayyim menyanggah pendapat ini ---pendapat yang mewajibkan bertaklid kepada empat imam saja atau kepada salah satunya--- dalam kitab beliau I'lamul Muwaqqi'in dan mempersalahkan pendapat itu dengan mengemukakan sekitar limapuluh alasan. Beliau telah membicarakan hal itu secara panjang lebar dan amat bagus serta bermanfaat..
Silakan membacanya bagi yang berminat...
>> Kesimpulan pandangan Ibnul Qayyim mengenai masalah ini ialah: apabila sampai kepada seseorang pendapat dari imam empat atau lainnya, baik sebelum maupun sesudahnya, menurut cara yang sah, maka bolehlah bertaklid kepadanya, jika ia tidak termasuk orang yang dapat berijtihad.
Seseorang mujtahid harus berijtihad untuk dirinya. Adapun orang awam dan orang yang tidak mampu berijtihad, ia boleh mengambil pendapat imam dan ahli fiqih manapun yang telah mencapai derajad ijtihad, sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya :
"....maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahuinya.." (QS.Al Anbiya:7)
Demikian pembahasan mengenai hukum taklid.
Masalah-masalah yang diperselisihkan
Saudara penanya juga mempermasalahkan tentang apakah perkara-perkara yang diperselisihkan para fuqaha ini pernah terjadi pada zaman nabi saw...
Saya katakan bahwa banyak perkara yang diperselisihkan yang diketahui oleh nabi saw. Bahkan perbedaan itu beliau terapkan meskipun dengan frekwensi yang tidak sama, yakni ada yang sering, jarang bahkan tidak sama sekali dilakukan...
Misalnya bilangan takbir ( lafal: ..Allahu akbar..) dalam azan, apakah empat kalu ataukah dua kali..?
Ternyata keduanya ada riwayatnya ( dari nabi saw ).
Golongan Malikiyah mengambil yang dua kali, dan golongan lainnya mengambil yang empat kali.
Demikian pula masalah mengulang kalimat syahadat dengan suara pelan, yang hal ini juga ada riwayatnya dari rasulullah saw, lalu sebagian ulama mengambilnya dan sebagian lain tidak mengambilnya..
Contoh lain, masalah menyaringkan (jahr) bacaan basmalah (dalam membaca Al Fatihah ketika shalat) Diriwayatkan dari rasulullah saw bahwa beliau tidak menyaringkan bacaan basmalah, tetapi dalam beberapa hadit lain disebutkan bahwa beliau juga menyaringkan bacaan basmalah. Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa beliau kadang-kadang menyaringkannya untuk mengajari orang-orang yang shalat di belakang beliau, atau kemungkinan-kemungkinan lainnya...
>> Sehubungan dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata : " Boleh meninggalkan perkara yang lebih utama dalam urusan ibadah demi menjaga keutuhan hati, sebagaimana nabi saw tidak membangun Kakbah di atas pondasi Ibrahim karena khawatir (masyarakat waktu itu) lari daripadanya. Dengan persepsi seperti itulah para imam, seperti Imam Ahmad membicarakan masalah bacaan basmalah, menyambung shalat witir dan lain-lainnya, dengan berpaling dari yang lebih utama kepada yang jaiz, demi menjaga keutuhan hati, atau untuk memperkenalkan sunnah dan sebagainya.
Perbedaan Pendapat antar Imam tentang Fardhu dan Makruhnya suatu perkara
Saudara penanya juga mempersoalkan: mengapa ada urusan ibadah yang menurut seorang imam hukumnya fardhu sedang menurut imam lainnya hukumnya makruh...?
Saya (Dr. Yusuf Qordhowy) jawab bahwa yang demikian itu sedikit bahkan jarang sekali terjadi. Misalnya membaca Al Fatihah di belakang imam, menurut golongan Syafi'iyah hukumnya fardhu dalam semua shalat jahriyah (nyaring) ataupun sirriyah ( perlahan ), sedangkan golongan Hanafiyah berpendapat bahwa membaca Al Fatihah di belakang imam itu hukumnya makruh. Maka hukum ini bertentangan.
Kemudian ada pendapat yang tengah-tengah antara keduanya, yaitu bahwa membaca Al Fatihah di belakang imam itu disyariatkan dalam shalat sirriyah ketika makmum tidak mendengar bacaan imam, adapun dalam shalat jahriyah ketika makmum dapat mendengar bacaan imam, maka makmum harus diam, sebagaimana tersebut dalam shahih muslim :
"...dan apabila imam membaca (dengan nyaring), maka hendaklah kamu diam dan memperhatikan.."
Kesimpulan kita, sikap tengah-tengah inilah yang lebih utama...
Berpegang kepada Al Qur'an dan Sunnah
Saudara penanya bertanya lagi: Apakah boleh bertaklid kepada selain imam empat..? atau berpegang pada Al Qur'an dan sunnah secara langsung tanpa mengikatkan diri pada mahzab tertentu..?
Saya (Dr.Yusuf Qordhowi) jawab : boleh bertaklid kepada selain imam empat (dari kalangan ahli fiqih dan pemikir ) serta boleh berpegang pada Al Qur'an dan sunnah bagi yang mampu berpegang ( bersandar) padanya. Mereka boleh berijtihad dan membahas serta menggali hukum dari Al Qur'an dan as- sunnah, mentarjih serta mengambalikan persoalan kepada ulama tarjih dan ahli perbandingan, yang membandingkan dan mentarjihkan dalil-dalil, seperti Ibnu Daqiq Al 'Id, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al Asqalani, Ash-Sha'nani, Asy-Syaukani dan lain-lain.
Kemudian orang yang pandai boleh mengambil apa yang dirasa lebih diridhai agamanya dan lebih rajih (kuat) menurut pandanganya, serta lebih mantap di hatinya.
Ini merupakan tugas yang dibebankan atasnya dan Allah tidak membebani tugas kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya...
>> Adapun perkataan ---yang tersebar pada masa-masa kemunduran dan keterbelakangan--- bahwa pintu ijtihad telah tertutup merupakan perkataan yang tertolak dan tidak mempunyai sandaran sama sekali, baik dari Al Qur'an dan as-sunnahmaupun ijma'. Sehubungan dengan ini, golongan hanabilah dan lainnya mengatakan: "Sesungguhnya tidak boleh ada satupun masa yang vakum (kosong) dari mujtahid yang memberikan fatwa kepada manusia sesuai dengan dalil-dalil. Dan tidaklah sulit bagi Allah untuk memberikan karunia-Nya kepada sebagian hamba-Nya hingga mereka laik melakukan ijtihad".
Bahkan, pada zaman kita sekarang ini tidak mustahil akan lebih mudah melakukannya mengingat tersedianya berbagai sarana keilmuan yang sebelumnya tidak ada, seperti percetakan, fotocopy, komputer dan lain-lainnya.
Akan hal orang yang tidak mengerti bahasa dengan segala disiplin ilmunya, tidak mengerti hal-hal yang berhubungan dengan Al Qur'an dan as-sunnah dengan segala perangkat ilmunya yang bermacam-macam, tidak mengetahui tempat-tempat ijma' dan khilaf, tidak mengerti ushul fiqih, qiyas, kaidah ta'arudh dan tarjih dan lain-lain perangkat ijtihad yang asasi, maka ia wajib mengembalikan persoalan kepada ahlinya, sebagaimana yang telah menjadi fitrah manusia, yaitu mengembalikan masalah-masalah tertentu kepada ahlinya. Allah berfirman : "...maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahuinya.." (Qs Al Anbiyaa' : 7
Namun, janganlah dibayangkan bahwa seluruh manusia diberi beban untuk berijtihad seperti anggapan sebagian orang, sebab yang demikian ini tidak mungkin dan tidak ada dalilnya sama sekali..
Hukum Talfiq di antara Mahzab-mahzab
Tinggal satu pertanyaan lagi, yaitu : bagaimana hukumnya apabila seseorang bertaklid kepada seorang imam dalam suatu perkara dan bertaklid kepada imam lain dalam perkara lain..?
Jawaban saya (Dr. Yusuf Qordhowy), hal inilah yang dinamakan talfiq. Sebagian ulama memperbolehkannya dan sebagian lain melarangnya.
Menurut saya, apabila talfiq ini dimaksudkan untuk mencari yang sesuai selera saja, seperti mengikuti yang enteng-entengnya saja dari berbagai mahzab, mencari yang paling mudah dan sesuai hawa nafsunya serta dirasa paling enak, dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dalilnya maka yang demikian ini tidak diperbolehkan. Karena itu, ulama salaf mengatakan: "Barangsiapa yang memilih pendapat yang ringan-ringan saja dari berbagai mahzab maka ia telah berbuat durhaka...!"
Misalnya, mengambil pendapat mahzab tertentu bila berpihak kepadanya dan sesuai kepentingannya.
Salah satu contoh kongkretnya, seseorang mengambil pendapat Imam Abu hanafiah tentang hak syuf'ah bagi tetangga. Ia mengambil pendapat demikian karena punya keinginan tertentu demi keuntungan pribadinya, misalnya agar barang yang hendak dijual tetangganya jatuh ke tangannya. Hal ini ia lakukan demi keuntungan dirinya. Namun jika pendapat suatu mahzab ternyata akan menguntungkan lawannya, ia mencari yang sebaliknya, misalnya dengan mengatakan: "Saya hanya mengambil pendapat mahzab Syafi'i dan saya tolak pendapat yang lain..."
Orang tersebut berarti hanya mengikuti hawa nafsunya dan mempermainkan agama serta menjadikan mahzab sebagai pelayan bagi kepentingannya.
Adapun seorang mukmin harus senantiasa bersama kebenaran, baik kebenaran itu menguntungkan dirinya maupun merugikannya. Dan Allah telah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya :
"Dan mereka berkata: 'kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya)'. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu. Sekali-sekali mereka itu bukanlah orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemashlahatan / kepentingan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.." (QS. An-Nuur : 47 - 49)
Mereka (orang-orang munafik) itu menginginkan agar kebenaran berjalan sesuai dengan kehendak mereka, bukan mereka yang berjalan menurut kebenaran sebagaimana keadaan orang-orang mukmin yang benar.
Adapun jika seorang muslim mengikuti pendapat yang lebih rajih ( kuat ) menurut pandangannya dan lebih kuat menurut hatinya, maka tidaklah terlarang ia bertaklid kepada mahzab Hanafi dalam masalah bahwa menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudhu, serta bertaklid kepada mahzab Maliki dalam masalah bahwa air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatupun kecuali jika kemasukan benda najis yang menjadikannya berubah (warna, rasa dan baunya).
Semua itu boleh ia lakukan dengan catatan ia merasa mantap dengan dalil-dalilnya
Dan inilah yang saya (Dr. Yusuf Qordhowy) fatwakan...
Mudah-mudahan Allah SWT memberi taufik kepada kita untuk senantiasa mengerti dan mendalami ajaran agama-nya. "Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah, maka dijadikan-Nya ia mengerti tentang agama..." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu majah)
Semoga Allah memberi shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga dan sahabatnya....
Wallahu a'lam...
>> Demikianlah, mereka memandang perbedaan pendapat dalam masalah furu' itu tidak membahayakan, bahkan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Tidak mungkin umat ini bersatu pendapat dalam masalah-masalah furu'. Dan ini merupakan kebaikan Allah Azza wa Jalla yang telah memberikan kesempatan kepada umat islam untuk berijtihad.
Bayangkan seandainya seluruh umat Islam harus berpegang pada satu pendapat dalam semua urusan. Hal ini tentu saja tidak akan ada seorangpun yang mendapatkan rukhshah dalam suatu urusan, dan tidak akan ada yang dapat melaksanakannnya dalam suatu waktu. Mereka hanya menguatkan suatu pendapat atas pendapat lain, satu perkataan atas perkataan lain atau satu riwayat atas riwayat lain.
Inilah jawaban dari pertanyaan mengapa para imam berbeda pendapat.
Bagaimana Hukum Bertaklid Kepada Imam...?
Ada yang berpendapat bahwa bertaklid kepada Imam Mahzab Empat hukumnya wajib. Mengenai masalah ini, pengarang kitab Al Jauharah fit Tauhid berkata : "Dan wajib bertaklid kepada mereka yang pandai diantara mereka, sebagaimana diceritakan oleh suatu kaum dengan bahasa yang mudah dipahami.."
Sebagian lagi bersifat ekstrim dengan mengatakan : " Wajib bertaklid kepada imam tertentu dari imam-imam itu.."
Golongan Syafi'i berkata: "Wajib bertaklid kepada Imam Syafi'i.." Golongan Hanafi berkata : " Wajib bertaklid kepada Imam Abu Hanifah...". Demikian pula golongan Maliki dan Hambali.
Para ulama muhaqqiq telah menyalahkan perkataan seperti itu, bahkan mereka mengatakan: "Sesungguhnya menganggap wajib bertaklid kepada imam tertentu dengan melaksanakan semua pendapatnya dan menolak pendapat orang lain merupakan sesuatu yang haram menurut agama...!"
Lebih dari itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Jika orang yang berkata demikian itu bertobat, ia dibebaskan, tetapi jika tidak mau bertobat, ia dibunuh...!"
Orang yang berpendapat bahwa seseorang harus ditaklidi dalam urusan agama, hanya pendapatnya saja yang diambil, dan pendapat orang lain dianggap gugur, secara tidak langsung telah menjadikan orang yang ditaklidi itu sebagai Syari' (pembuat syariat) atau nabi yang maksum...
Pendapat seperti ini tidak diperkenankan menurut agama Allah, dan orang yang berkata demikian wajib disuruh taubat. Jika masih tetap atas pendapatnya itu, menurut Ibnu Taimiyah ia telah keluat dari Islam...
Ibnul Qayyim berkata: "Kita tahu dengan pasti bahwa pada zaman sahabat tidak ada seorangpun diantara mereka yang mengutamakan seseorang dengan bertaklid kepadanya dalam semua perkataannya, dengan tidak menganggap satupun perkataannya yang gugur dan sebaliknya menganggap perkataan (pendapat) yang lain gugur dan tidak satupun diterimanya.
Kita juga tahu secara pasti bahwa yang demikian itu tidak pernah terjadi pada zamaan tabi'in. Biarlah orang-orang taklid itu berdusta kepada kita dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang telah menempuh jalan mereka yang buruk itu pada generasi yang diutamakan rasulullah saw, melalui sabda beliau, yaitu tiga generasi pertama yang utama sebagaimana disebutkan dalam hadist sahih. Sebenarnya bid'ah itu baru terjadi pada kurun ( generasi ) keempat yang dicela oleh rasulullah saw.."
>> Ibnul Qayyim menyanggah pendapat ini ---pendapat yang mewajibkan bertaklid kepada empat imam saja atau kepada salah satunya--- dalam kitab beliau I'lamul Muwaqqi'in dan mempersalahkan pendapat itu dengan mengemukakan sekitar limapuluh alasan. Beliau telah membicarakan hal itu secara panjang lebar dan amat bagus serta bermanfaat..
Silakan membacanya bagi yang berminat...
>> Kesimpulan pandangan Ibnul Qayyim mengenai masalah ini ialah: apabila sampai kepada seseorang pendapat dari imam empat atau lainnya, baik sebelum maupun sesudahnya, menurut cara yang sah, maka bolehlah bertaklid kepadanya, jika ia tidak termasuk orang yang dapat berijtihad.
Seseorang mujtahid harus berijtihad untuk dirinya. Adapun orang awam dan orang yang tidak mampu berijtihad, ia boleh mengambil pendapat imam dan ahli fiqih manapun yang telah mencapai derajad ijtihad, sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya :
"....maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahuinya.." (QS.Al Anbiya:7)
Demikian pembahasan mengenai hukum taklid.
Masalah-masalah yang diperselisihkan
Saudara penanya juga mempermasalahkan tentang apakah perkara-perkara yang diperselisihkan para fuqaha ini pernah terjadi pada zaman nabi saw...
Saya katakan bahwa banyak perkara yang diperselisihkan yang diketahui oleh nabi saw. Bahkan perbedaan itu beliau terapkan meskipun dengan frekwensi yang tidak sama, yakni ada yang sering, jarang bahkan tidak sama sekali dilakukan...
Misalnya bilangan takbir ( lafal: ..Allahu akbar..) dalam azan, apakah empat kalu ataukah dua kali..?
Ternyata keduanya ada riwayatnya ( dari nabi saw ).
Golongan Malikiyah mengambil yang dua kali, dan golongan lainnya mengambil yang empat kali.
Demikian pula masalah mengulang kalimat syahadat dengan suara pelan, yang hal ini juga ada riwayatnya dari rasulullah saw, lalu sebagian ulama mengambilnya dan sebagian lain tidak mengambilnya..
Contoh lain, masalah menyaringkan (jahr) bacaan basmalah (dalam membaca Al Fatihah ketika shalat) Diriwayatkan dari rasulullah saw bahwa beliau tidak menyaringkan bacaan basmalah, tetapi dalam beberapa hadit lain disebutkan bahwa beliau juga menyaringkan bacaan basmalah. Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa beliau kadang-kadang menyaringkannya untuk mengajari orang-orang yang shalat di belakang beliau, atau kemungkinan-kemungkinan lainnya...
>> Sehubungan dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata : " Boleh meninggalkan perkara yang lebih utama dalam urusan ibadah demi menjaga keutuhan hati, sebagaimana nabi saw tidak membangun Kakbah di atas pondasi Ibrahim karena khawatir (masyarakat waktu itu) lari daripadanya. Dengan persepsi seperti itulah para imam, seperti Imam Ahmad membicarakan masalah bacaan basmalah, menyambung shalat witir dan lain-lainnya, dengan berpaling dari yang lebih utama kepada yang jaiz, demi menjaga keutuhan hati, atau untuk memperkenalkan sunnah dan sebagainya.
Perbedaan Pendapat antar Imam tentang Fardhu dan Makruhnya suatu perkara
Saudara penanya juga mempersoalkan: mengapa ada urusan ibadah yang menurut seorang imam hukumnya fardhu sedang menurut imam lainnya hukumnya makruh...?
Saya (Dr. Yusuf Qordhowy) jawab bahwa yang demikian itu sedikit bahkan jarang sekali terjadi. Misalnya membaca Al Fatihah di belakang imam, menurut golongan Syafi'iyah hukumnya fardhu dalam semua shalat jahriyah (nyaring) ataupun sirriyah ( perlahan ), sedangkan golongan Hanafiyah berpendapat bahwa membaca Al Fatihah di belakang imam itu hukumnya makruh. Maka hukum ini bertentangan.
Kemudian ada pendapat yang tengah-tengah antara keduanya, yaitu bahwa membaca Al Fatihah di belakang imam itu disyariatkan dalam shalat sirriyah ketika makmum tidak mendengar bacaan imam, adapun dalam shalat jahriyah ketika makmum dapat mendengar bacaan imam, maka makmum harus diam, sebagaimana tersebut dalam shahih muslim :
"...dan apabila imam membaca (dengan nyaring), maka hendaklah kamu diam dan memperhatikan.."
Kesimpulan kita, sikap tengah-tengah inilah yang lebih utama...
Berpegang kepada Al Qur'an dan Sunnah
Saudara penanya bertanya lagi: Apakah boleh bertaklid kepada selain imam empat..? atau berpegang pada Al Qur'an dan sunnah secara langsung tanpa mengikatkan diri pada mahzab tertentu..?
Saya (Dr.Yusuf Qordhowi) jawab : boleh bertaklid kepada selain imam empat (dari kalangan ahli fiqih dan pemikir ) serta boleh berpegang pada Al Qur'an dan sunnah bagi yang mampu berpegang ( bersandar) padanya. Mereka boleh berijtihad dan membahas serta menggali hukum dari Al Qur'an dan as- sunnah, mentarjih serta mengambalikan persoalan kepada ulama tarjih dan ahli perbandingan, yang membandingkan dan mentarjihkan dalil-dalil, seperti Ibnu Daqiq Al 'Id, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al Asqalani, Ash-Sha'nani, Asy-Syaukani dan lain-lain.
Kemudian orang yang pandai boleh mengambil apa yang dirasa lebih diridhai agamanya dan lebih rajih (kuat) menurut pandanganya, serta lebih mantap di hatinya.
Ini merupakan tugas yang dibebankan atasnya dan Allah tidak membebani tugas kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya...
>> Adapun perkataan ---yang tersebar pada masa-masa kemunduran dan keterbelakangan--- bahwa pintu ijtihad telah tertutup merupakan perkataan yang tertolak dan tidak mempunyai sandaran sama sekali, baik dari Al Qur'an dan as-sunnahmaupun ijma'. Sehubungan dengan ini, golongan hanabilah dan lainnya mengatakan: "Sesungguhnya tidak boleh ada satupun masa yang vakum (kosong) dari mujtahid yang memberikan fatwa kepada manusia sesuai dengan dalil-dalil. Dan tidaklah sulit bagi Allah untuk memberikan karunia-Nya kepada sebagian hamba-Nya hingga mereka laik melakukan ijtihad".
Bahkan, pada zaman kita sekarang ini tidak mustahil akan lebih mudah melakukannya mengingat tersedianya berbagai sarana keilmuan yang sebelumnya tidak ada, seperti percetakan, fotocopy, komputer dan lain-lainnya.
Akan hal orang yang tidak mengerti bahasa dengan segala disiplin ilmunya, tidak mengerti hal-hal yang berhubungan dengan Al Qur'an dan as-sunnah dengan segala perangkat ilmunya yang bermacam-macam, tidak mengetahui tempat-tempat ijma' dan khilaf, tidak mengerti ushul fiqih, qiyas, kaidah ta'arudh dan tarjih dan lain-lain perangkat ijtihad yang asasi, maka ia wajib mengembalikan persoalan kepada ahlinya, sebagaimana yang telah menjadi fitrah manusia, yaitu mengembalikan masalah-masalah tertentu kepada ahlinya. Allah berfirman : "...maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahuinya.." (Qs Al Anbiyaa' : 7
Namun, janganlah dibayangkan bahwa seluruh manusia diberi beban untuk berijtihad seperti anggapan sebagian orang, sebab yang demikian ini tidak mungkin dan tidak ada dalilnya sama sekali..
Hukum Talfiq di antara Mahzab-mahzab
Tinggal satu pertanyaan lagi, yaitu : bagaimana hukumnya apabila seseorang bertaklid kepada seorang imam dalam suatu perkara dan bertaklid kepada imam lain dalam perkara lain..?
Jawaban saya (Dr. Yusuf Qordhowy), hal inilah yang dinamakan talfiq. Sebagian ulama memperbolehkannya dan sebagian lain melarangnya.
Menurut saya, apabila talfiq ini dimaksudkan untuk mencari yang sesuai selera saja, seperti mengikuti yang enteng-entengnya saja dari berbagai mahzab, mencari yang paling mudah dan sesuai hawa nafsunya serta dirasa paling enak, dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dalilnya maka yang demikian ini tidak diperbolehkan. Karena itu, ulama salaf mengatakan: "Barangsiapa yang memilih pendapat yang ringan-ringan saja dari berbagai mahzab maka ia telah berbuat durhaka...!"
Misalnya, mengambil pendapat mahzab tertentu bila berpihak kepadanya dan sesuai kepentingannya.
Salah satu contoh kongkretnya, seseorang mengambil pendapat Imam Abu hanafiah tentang hak syuf'ah bagi tetangga. Ia mengambil pendapat demikian karena punya keinginan tertentu demi keuntungan pribadinya, misalnya agar barang yang hendak dijual tetangganya jatuh ke tangannya. Hal ini ia lakukan demi keuntungan dirinya. Namun jika pendapat suatu mahzab ternyata akan menguntungkan lawannya, ia mencari yang sebaliknya, misalnya dengan mengatakan: "Saya hanya mengambil pendapat mahzab Syafi'i dan saya tolak pendapat yang lain..."
Orang tersebut berarti hanya mengikuti hawa nafsunya dan mempermainkan agama serta menjadikan mahzab sebagai pelayan bagi kepentingannya.
Adapun seorang mukmin harus senantiasa bersama kebenaran, baik kebenaran itu menguntungkan dirinya maupun merugikannya. Dan Allah telah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya :
"Dan mereka berkata: 'kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya)'. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu. Sekali-sekali mereka itu bukanlah orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemashlahatan / kepentingan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.." (QS. An-Nuur : 47 - 49)
Mereka (orang-orang munafik) itu menginginkan agar kebenaran berjalan sesuai dengan kehendak mereka, bukan mereka yang berjalan menurut kebenaran sebagaimana keadaan orang-orang mukmin yang benar.
Adapun jika seorang muslim mengikuti pendapat yang lebih rajih ( kuat ) menurut pandangannya dan lebih kuat menurut hatinya, maka tidaklah terlarang ia bertaklid kepada mahzab Hanafi dalam masalah bahwa menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudhu, serta bertaklid kepada mahzab Maliki dalam masalah bahwa air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatupun kecuali jika kemasukan benda najis yang menjadikannya berubah (warna, rasa dan baunya).
Semua itu boleh ia lakukan dengan catatan ia merasa mantap dengan dalil-dalilnya
Dan inilah yang saya (Dr. Yusuf Qordhowy) fatwakan...
Mudah-mudahan Allah SWT memberi taufik kepada kita untuk senantiasa mengerti dan mendalami ajaran agama-nya. "Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah, maka dijadikan-Nya ia mengerti tentang agama..." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu majah)
Semoga Allah memberi shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga dan sahabatnya....
Wallahu a'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar